TUGAS ARTIKEL CIVICS
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG INFOARMASI DI INDONESIA
Oleh :
Nama :
Orgenes Deal
NIM :
12.02.0093
Prodi :
IKOM (teknik informatika )
Mata
kuliah : CIVICS
UNIKA
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG
ANGKATAN 2012/2013
Menurut saya pandangan
realita Pada saat ini perkembangan teknologi internet mulai merambah ke
Indonesia, baik dalam kepentingan menjadi konsumen maupun sebagai produsen.
Perlindungan hukum atas transaksi melalui internet menjadi sangat diperlukan.
Kita sepantasnya mendukung upaya penegakan hukum di bidang teknologi internet
ini. Meski penetrasi internet masih terbilang kecil dibandingkan negara
tetangga di Asia Pasifik, namun untuk era perdagangan bebas Indonesia adalah
pasar yang potensial. baik sebagai subyek maupun obyek. Untuk itu perlindungan
hukum kepada konsumen pun hendaknya dapat diakomodasikan oleh
perundang-undangan. Dalam
pemanfaatan teknologi ini pun perlu diatur oleh undang-undang sehingga tidak
terjadi penyimpangan teknologi yang akhirnya merugikan masyarakat dan bangsa
Indonesia pada khususnya dalam segala bidang. Belajar dari pengalaman negara-
negara lain yang sudah terlebih dahulu merancang dan menerapkan undang-undang
mengenai teknologi informasi, Indonesia perlahan-lahan menuju tahap itu.
Untuk bekerjasama antara kalangan
profesional, hukum dan pemerintah perlu diadakan untuk pembentukan
undang-undang yang mengatur kehidupan teknologi informasi di Indonesia.
Beberapa saat ini penulis telah mengikuti diskusi, pembicaraan dan telah
membaca draft rancangan undang-undang mengenai pemanfaatan teknologi informasi,
dan juga draft rancangan undang- undang yang mengatur transaksi elektronik dan
tanda tangan elektronik (digital), termasuk naskah-naskah lainnya mengenai
undang-undang dunia cyber ini seperti RUU tentang Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik (RUU-IETE) dan juga RUU tentang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-TPTI). Nantinya kedua RUU ini dapat saling melengkapi, ataupun
dilebur menjadi satu, yang sebelumnya disempurnakan dengan mendengar usulan
atau tanggapan dari beberapa kalangan seperti akademisi, profesional ataupun
perusahaan TI yang terkait agar produk undang-undang yang mengatur kehidupan
teknologi informatika di negara kita dapat mengakomodir hal-hal penting dari
teknologi ini.
Di
ruang lingkup dari undang-undang yang akan dibentuk hendaknya dapat
mengakomodir seluruh permasalahan yang mungkin timbul dari penyalahgunaan
teknologi informasi. Produk undang-undang itu sendiri diharapkan dapat meliputi
masing-masing sub-masalah dari teknologi informasi sehingga memungkinkan adanya
beberapa produk undang-undang yang saling melengkapi satu dengan lainnya.
Perlindungan hukum itu meliputi pemanfaatan teknologi digital. perlindungan
atas data dan informasi beserta hak aksesnya, perlindungan atas hak kekayaan
intelektual, perlindungan terhadap konsumen internet banking, perlindungan
terhadap anak-anak sebagai obyek yang bertentangan dengan hokum dan etika
moral, dan pencegahan pornografi di dunia internet. Ruang lingkup atau
sub-masalah dalam teknologi informatika yang nantinya dapat dibuat perundang-
undangannya dapat diklasifikasikan antara lain menjadi peraturan mengenai
transaksi elektronik, peraturan mengenai informasi elektronik, peraturan
mengenai hak atas kekayaan intelektual, peraturan mengenai kejahatan komputer
dan perlindungan hak-hak konsumen.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya
upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai
pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu
dapat dilakukan oleh subjek yang
luas
dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti
yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek
hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif
atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri
pada norma aturan hukum yang berlaku di NKRI.
Saat ini
terjadi masalah bagian bidang informasi dan teknologi di Negara kita karena
banyak pembajakan software di Indonesia memang marak
terjadi. Begitu mudah software bajakan didapatkan dan dengan harga yang sangat
terjangkau. Penggunaan software bajakan di Indonesia pun diyakini akan
meningkat. Pasar yang semakin besar menjadi faktor yang paling utama
melonjaknya kerugian ini. Bentuk-bentuk pelanggaran atas suatu software dapat
dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah pemalsuan yaitu dengan
menjual software-software bajaka
dalam bentuk CD ROM.Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya
pembajakan software adalah mahalnya software yang asli. pembajakan software
termasuk kedalam pelanggaran hak cipta. Indonesia memiliki Undang-Undang yang
dapat menjerat pembajak software yang termasuk dalam pelanggaran hak cipta yang
biasa disebut Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), yaitu pasal 1 Butir Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1987tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 1982 tentang hak cipta,
yang menyatakan bahwa program komputer adalah program yang diciptakan secara khusus
sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu. Menurut pasal 2 ayar
1 UUHC, hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak hak ciptanya maupun memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.Atas pelanggaran Hak Cipta, maka pelaku
pembajakan software ini dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun
atau denda maksimum 100 juta rupiah. Penegakan hukum di bidang software ini
memeng mempunyai dampak yang baik, karena dapat memperbaiki citra Indonesia di
mata dunia internasional. Meskipun Indonesia telah mempunyai Undang-Undang
tentang hak cipta, akan tetapi kasus pembajakan software ini masih akan terus
berlanjut dan akan sulit untuk dituntaskan.
UUD 1945 Menurut saya saat ini hukum semakin bertumpu pada dimensi bentuk yang menjadikannya formal dan procedural, maka sejak itu pula bermunculan perbedaan antara keadilan formal atau keadilan menurut hukum disatu pihak dan keadilan sejati atau keadilan substansial di pihak lain. Dengan adanya dua macam dimensi keadilan tersebut, maka kita dapat melihat bahwa dalam praktiknya hukum itu ternyata dapat digunakan untuk menyimpangi keadilan subsatansial. Penggunaan hukum yang demikian itu tidak berarti melakukan pelanggaran hukum,nya sendiri ,sedangkan yang disisi lain juga semata-mata menunjukkan bahwa hukum itu dapat digunakan untuk mengukumkan masyarakat kecil , speerti masyakarat kecil ada ambil sayurnya tetangga, curia yam,curi pisang dll, itu pemerintah dianggap pelanggaran padahal yang banyak korupsi adalah pejabat sendiri , seperti DPR, PEJABAT-PEJABAT, BESAR LAINYA maka yang haurus di ubah adalah aturan pemerintah di Negara kita di Indonesia ,karena itu menurut saya pemerintahan yang tidak adil. Dan tidak sejaterah ,seharusnya hukum itu bertujuan untuk MENGATUR DALAM MASYARAKAT kecil mapun masyarakat kalangan tinggi semua di seluruh NUSANTARA dari sabang sampai merauke . itulah tujuan pengadilan yang sebenarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar