TUGAS ARTIKEL PANCASILA
Peranan Negara Pembukaan UUD 1945 dalam
menegakan Empat
filar kebangsaan pancasila
Bhineka tunggalika NKRI UUD 1945
Oleh :
Nama : Orgenes
Deal
NIM : 12.02.0093
Prodi
: IKOM (teknik
informatika )
Mata kuliah
: PANCASILA
UNIKA UNIVERSITAS
KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG
ANGKATAN 2012/2013
Menurut saya adalah Negara sebagai organisasi yang berdaulat
tergambar dalam konstitusinya, secara substansial kekuasaan yang diberikan
kepada negara dalam realita dipegang oleh penguasa lembaga pemerintahan yang legitimet untuk mewujudkan
citacita dan tujuan negara tersebut. Kekuasaan itu tidak mudah terwujud dalam
dinamika kehidupan, peran negara melalui berbagai pengaruh, seperti ideologi
global telah mengalami kelemahan. Kajian dalam tulisan ini mencoba memaparkan
peran negara secara teoritis dengan melihat implikasinya dalam negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945.Kajian melalui studi untuk mendeskripsikan perbedaan antara
pemikiran teoritis dengan prakteknya hendak digambarkan dalam tulisan ini,
serta faktor yang turut mempengaruhinya. Peranan Negara, Konstitusi,
Kedaulatan bangsa ini.
Permasalahan dalam pengertian dan
peranan Negara NKRI ini seharusnya,bagaimana peranan negara itu di jalankan
negara Indonesia berdasarkan UUD
1945. Perlu dipahami gejala negara sebagai “entitas” kehidupan modern.
Pembahasan tentu tidak bisa merangkul kompleksitas isu luasnya peranan negara
yang kelihatan dalam fungsi negara, terutama persoalan keamanan, ekonomi.sosial,
dan budaya , Persaingan antara fungsi social ekonomi dan keamanan adalah fokus
peranan negara. Asal mula negara ditandai dengan kewenangan yang terpusat, diterarki
yang diformalkan, pengkhususan pekerjaan dalam pelaksanaan tugas umum dan
komunikasi tertulis. Negara adalah salah satu dari konsep utama dalam ilmu
politik, disamping konsep kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan (policy) serta distribusi Pemahaman terhadap konsep negara
cukup rumit sehingga tidak ada kesamaan pandangan para ahli yang mengandung
unsur perbedaan bahkan pertentangan. Beberapa pemahaman tersebut ada 10
di antara-Nya:
1.
Negara sebagai pelaku
politik yang secara jelas memiliki potensial berpengaruh secara luas dalam masyarakat dan Negara
sebagai alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar
manusia dan mengatur gejala-gelala kekuasaan dalam masyarakat. Negara dengan kedaulatannya menjadi alat yang
kuat memajukan manusia, sehingga merupakan satu institusi penting masyarakat
untuk membantu manusia meraih tujuan hidup yang lebih baik.
2.
Pandangan lain
mendefinisikan negara sebagai institusi formal yang dibentuk untuk melayani
keperluan manusia yang telah berkembang sepanjang sejarah . Menurut Durkheim,
negara adalah ”organ” pemikiran sosial yang berperan sebagai ”organ” komunikasi
dengan masyarakat lainnya, berbeda dengan pandangan Weber melihat dengan dari
tiga unsur pokok, yaitu staff administrasi (regularized), ”klaim
”
monopoli kontrol dengan kekerasan dan monopoli terhadap kawasan territorial
tertentu . Sedangkan Giddens sendiri mendefinisikan negara sebagai satu aparat
politik, yang memerintah satu teritorial tertentu, mempunyai otoritas yang
didukung oleh satu sistem hukum dan kemampuan menggunakan kekuatan untuk
memberlakukan kebijaksanaannya .
3. Sebagai
perkumpulan sosial, negara mempunyai kelebihan, yaitu kemampuan memaksa
(koersif) terhadap perkumpulan lainnya dan individu, yang merupakan satusatunya
badan yang memonopoli legitimasi . Kekuatan memaksa inilah yang menjadi tumpuan
perhatian para sarjana. Menurut O’Donnell menegaskan bahwa negara merupakan
hubungan sosial yang bersifat dominan, tetapi negara juga menyatukan konsensus
sehingga ia mempunyai legitimasi, Sedangkan menurut Weiner, negara diperlukan
untuk integrasi politik yang meliputi integrasi bangsa, wilayah, nilai, elite
dan massa.. Peranan negara disini akan lebih jelas apabila dikaitkan dengan
tiga sifat negara yaitu: sifat memaksa,
monopoli dan mencakup semua.
4. Negara
akan menjadi kuat apabila didukung oleh tiga unsur. Pertama, material yang
meliputi bahan mentah, kebangsaan, penduduk, energi dan produksi baja serta
pembentukan militer. Kedua, politik yaitu luasnya legitimasi negara,
kemampuan aparatur negara untuk membuat keputusan yang tepat terhadap suatu
krisis dan basis antar negara Miliband menyatakan enam institusi yang
dimiliki negara, yaitu pemerintah, administrasi dan polisi, yudisial,
pemerintah daerah dan parlemen.
5. Dalam
konteks ekonomi peran negara semakin jelas dan menonjol yang dianggap sebagai
suatu alat utama untuk melakukan perubahan sosial dan memenuhi aspirasi
ekonomi. Oleh sebab itu, diperlukan revolusi radikal untuk menciptakan
suatu negara yang kuat menghadapi persaingan ekonomi asing, intervensi dan subversi
militer untuk membangun ekonomi negara . Fungsi negara mengatur, memaksa dan
mengelola dalam aktivitas ekonomi cukup berlaku agar mampu memenuhi tantangan
pembangunan bangsa, partisipasi dan keadilan distributif, negara juga menetapkan
caracara dan batasbatas penggunaan .
6. Berbagai
pengertian dan pemahaman tentang negara sebagaimana uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa unsurunsur negara yang paling penting yang dapat
membedakan dengan organisasi lainnya adalah luas dan besarnya kekuasaan dan
kedaulatan serta hak istimewa negara dalam memaksa segala macam institusi untuk
tunduk kepadanya dengan hegemoni yang dimilikinya. Apalagi dalam penerapan
sistem sosialis tradisional negara dapat memonopoli serta dapat merampas hakhak
rakyat baik secara pribadi, sosial dan ekonomi maupun substansi seperti cara
berpikir, berbicara dan bertingkah laku.
7.
Peranan negara biasanya sesuai dengan fungsi institusi politik
dan ditentukan oleh corak sistem politiknya. Menurut Adam Smith, tugas negara
adalah melindungi masyarakat dari kekerasan institusi manapun, ketidakadilan
masyarakat lain dan menjaga pekerjaan masyarakat , sedangkan fungsi negara lain
adalah keamanan luar negeri, ketertiban dalam negeri, keadilan, kesejahteraan
umum dan kebebasan . Oleh sebab itu, negara memerlukan sarana untuk tercapainya
fungsi tersebut, yaitu kekuatan polisi dan militer, peradilan independen,
pegawai negeri yang taat kepada negara serta administrasi keuangan yang jujur
dan monopoli persoalan keuangan.
8. Dari
berbagai perspektif fungsi negara, yang lebih menonjol adalah peranan negara
dalam bidang ekonomi dalam bentuk pemilikan masyarakat terhadap kapital
produksi (state owned enterprise). Beberapa fungsi negara yang berkaitan dengan
ekonomi, yaitu: menjamin hak miliki, liberalisasi ekonomi, pengaturan siklus
bisnis, perencanaan ekonomi, pemberian input tenaga kerja, tanah, modal,
teknologi, infrastruktur ekonomi dan input manufaktur, campur tangan sensus
sosial dan mengelola sistem ekonomi . Sekalipun banyak tokoh yang mempunyai
pandangan peranan negara dalam ekonomi dominan, namun tokok lain seperti Evans membantah
”hipotesis” negara merupakan ”aktor ekonomi” yang sudah ditinggalkan, karena
aktor lintas bangsa swasta lebih berkembang, sehingga aparatur negara menjadi
lemah .
9. Pengaruh ideologi terhadap peranan negara sangat berkesan,
negaranegara sosialis lebih menunjukkan peran utama dalam pembangunan sosial
ekonomi, terlebih lagi pada negaranegara yang sedang berkembang, sedangkan
negaranegara pusat kapitalis lebih rendah. Kuatnya peranan negara
ditandai pula oleh rejim otoriterian, sebaliknya gerakan demokratisasi
membawa akibat melemahnya peranan negara.
10. Berdasarkan uraian
tentang peran negara diatas menunjukkan betapa banyaknya pengaruh yang sangat
rentan terhadap kedudukan suatu negara. Realitas perbedaan kekuatan negara pada
era globalisasi telah membuat negara ”kecil atau lemah” makin sulit menghindari
kondisi saling ketergantungan yang cenderung merugikan negara yang lemah/kecil.
Ketergantungan itu meliputi komponen, seperti: tingkat dan kualitas
perdagangan, kepentingan geografis dan geostrategis, tingkat perkembangan budaya
dan teknologi, perbedaan ekonomi dan derajat ekslusivitas sistem ekonomi negara
dan konstelasi politik kekuatan Negara-negara besar.