Halaman

Senin, 11 Februari 2013

www:blogorgenesdeal.com


  TUGAS ARTIKEL PANCASILA
   
        Peranan Negara Pembukaan UUD  1945 dalam menegakan   Empat  
                            filar kebangsaan pancasila Bhineka tunggalika NKRI UUD 1945      




                                                                      Oleh :

                                              Nama                      :     Orgenes   Deal
                                              NIM                        :     12.02.0093
                                             Prodi                        :     IKOM (teknik informatika )
                                             Mata kuliah              :     PANCASILA

                         UNIKA UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG 
                                                         ANGKATAN  2012/2013

                      
       Menurut saya  adalah  Negara sebagai organisasi yang berdaulat tergambar dalam konstitusinya, secara substansial kekuasaan yang diberikan kepada negara dalam realita dipegang oleh penguasa lembaga  pemerintahan yang legitimet untuk mewujudkan citacita dan tujuan negara tersebut. Kekuasaan itu tidak mudah terwujud dalam dinamika kehidupan, peran negara melalui berbagai pengaruh, seperti ideologi global telah mengalami kelemahan. Kajian dalam tulisan ini mencoba memaparkan peran negara secara teoritis dengan melihat implikasinya dalam negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.Kajian melalui studi  untuk mendeskripsikan perbedaan antara pemikiran teoritis dengan prakteknya hendak digambarkan dalam tulisan ini, serta faktor yang turut mempengaruhinya.  Peranan Negara, Konstitusi, Kedaulatan bangsa ini.


      Permasalahan dalam  pengertian dan peranan Negara NKRI ini seharusnya,bagaimana peranan negara itu di jalankan  negara Indonesia berdasarkan  UUD 1945. Perlu dipahami gejala negara sebagai “entitas” kehidupan modern. Pembahasan tentu tidak bisa merangkul kompleksitas isu luasnya peranan negara yang kelihatan dalam fungsi negara, terutama persoalan keamanan, ekonomi.sosial, dan budaya , Persaingan antara fungsi social ekonomi dan keamanan adalah fokus peranan negara. Asal mula negara ditandai dengan kewenangan yang terpusat, diterarki yang diformalkan, pengkhususan pekerjaan dalam pelaksanaan tugas umum dan komunikasi tertulis. Negara adalah salah satu dari konsep utama dalam ilmu politik, disamping konsep kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy) serta distribusi Pemahaman terhadap konsep negara cukup rumit sehingga tidak ada kesamaan pandangan para ahli yang mengandung unsur perbedaan bahkan pertentangan. Beberapa pemahaman tersebut ada 10  di antara-Nya:

1.           Negara sebagai pelaku politik yang secara jelas memiliki potensial berpengaruh secara luas  dalam masyarakat  dan  Negara sebagai alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan mengatur gejala-gelala kekuasaan dalam masyarakat.  Negara dengan kedaulatannya menjadi alat yang kuat memajukan manusia, sehingga merupakan satu institusi penting masyarakat untuk membantu manusia meraih tujuan hidup yang lebih baik.

2.           Pandangan lain mendefinisikan negara sebagai institusi formal yang dibentuk untuk melayani keperluan manusia yang telah berkembang sepanjang sejarah . Menurut Durkheim, negara adalah ”organ” pemikiran sosial yang berperan sebagai ”organ” komunikasi dengan masyarakat lainnya, berbeda dengan pandangan Weber melihat dengan dari tiga unsur pokok, yaitu staff administrasi (regularized), ”klaim                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    ” monopoli kontrol dengan kekerasan dan monopoli terhadap kawasan territorial tertentu . Sedangkan Giddens sendiri mendefinisikan negara sebagai satu aparat politik, yang memerintah satu teritorial tertentu, mempunyai otoritas yang didukung oleh satu sistem hukum dan kemampuan menggunakan kekuatan untuk memberlakukan kebijaksanaannya .

3.           Sebagai perkumpulan sosial, negara mempunyai kelebihan, yaitu kemampuan memaksa (koersif) terhadap perkumpulan lainnya dan individu, yang merupakan satusatunya badan yang memonopoli legitimasi . Kekuatan memaksa inilah yang menjadi tumpuan perhatian para sarjana. Menurut O’Donnell menegaskan bahwa negara merupakan hubungan sosial yang bersifat dominan, tetapi negara juga menyatukan konsensus sehingga ia mempunyai legitimasi, Sedangkan menurut Weiner, negara diperlukan untuk integrasi politik yang meliputi integrasi bangsa, wilayah, nilai, elite dan massa.. Peranan negara disini akan lebih jelas apabila dikaitkan dengan tiga sifat negara  yaitu: sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua.

4.           Negara akan menjadi kuat apabila didukung oleh tiga unsur. Pertama, material yang meliputi bahan mentah, kebangsaan, penduduk, energi dan produksi baja serta pembentukan militer. Kedua, politik yaitu luasnya legitimasi negara, kemampuan aparatur negara untuk membuat keputusan yang tepat terhadap suatu krisis dan basis antar negara  Miliband menyatakan enam institusi yang dimiliki negara, yaitu pemerintah, administrasi dan polisi, yudisial, pemerintah daerah dan parlemen.

5.           Dalam konteks ekonomi peran negara semakin jelas dan menonjol yang dianggap sebagai suatu alat utama untuk melakukan perubahan sosial dan memenuhi aspirasi ekonomi. Oleh sebab itu, diperlukan  revolusi radikal untuk menciptakan suatu negara yang kuat menghadapi persaingan ekonomi asing, intervensi dan subversi militer untuk membangun ekonomi negara . Fungsi negara mengatur, memaksa dan mengelola dalam aktivitas ekonomi cukup berlaku agar mampu memenuhi tantangan pembangunan bangsa, partisipasi dan keadilan distributif, negara juga menetapkan caracara dan batasbatas penggunaan .

6.           Berbagai pengertian  dan pemahaman tentang negara sebagaimana uraian diatas dapat disimpulkan bahwa unsurunsur negara yang paling penting yang dapat  membedakan dengan organisasi lainnya adalah luas dan besarnya kekuasaan dan kedaulatan serta hak istimewa negara dalam memaksa segala macam institusi untuk tunduk kepadanya dengan hegemoni yang dimilikinya. Apalagi dalam penerapan sistem sosialis tradisional negara dapat memonopoli serta dapat merampas hakhak rakyat baik secara pribadi, sosial dan ekonomi maupun substansi seperti cara berpikir, berbicara dan bertingkah laku.

7.          Peranan negara biasanya sesuai dengan fungsi institusi politik dan ditentukan oleh corak sistem politiknya. Menurut Adam Smith, tugas negara adalah melindungi masyarakat dari kekerasan institusi manapun, ketidakadilan masyarakat lain dan menjaga pekerjaan masyarakat , sedangkan fungsi negara lain adalah keamanan luar negeri, ketertiban dalam negeri, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan . Oleh sebab itu, negara memerlukan sarana untuk tercapainya fungsi tersebut, yaitu kekuatan polisi dan militer, peradilan independen, pegawai negeri yang taat kepada negara serta administrasi keuangan yang jujur dan monopoli persoalan keuangan.

8.           Dari berbagai perspektif fungsi negara, yang lebih menonjol adalah peranan negara dalam bidang ekonomi dalam bentuk pemilikan masyarakat terhadap kapital produksi (state owned enterprise). Beberapa fungsi negara yang berkaitan dengan ekonomi, yaitu: menjamin hak miliki, liberalisasi ekonomi, pengaturan siklus bisnis, perencanaan ekonomi, pemberian input tenaga kerja, tanah, modal, teknologi, infrastruktur ekonomi dan input manufaktur, campur tangan sensus sosial dan mengelola sistem ekonomi . Sekalipun banyak tokoh yang mempunyai pandangan peranan negara dalam ekonomi dominan, namun tokok lain seperti Evans membantah ”hipotesis” negara merupakan ”aktor ekonomi” yang sudah ditinggalkan, karena aktor lintas bangsa swasta lebih berkembang, sehingga aparatur negara menjadi lemah .

9.           Pengaruh ideologi terhadap peranan negara sangat berkesan, negaranegara sosialis lebih menunjukkan peran utama dalam pembangunan sosial ekonomi, terlebih lagi pada negaranegara yang sedang berkembang, sedangkan negaranegara pusat kapitalis lebih rendah. Kuatnya peranan negara  ditandai pula oleh rejim otoriterian, sebaliknya gerakan demokratisasi membawa  akibat melemahnya peranan negara.

10.       Berdasarkan uraian tentang peran negara diatas menunjukkan betapa banyaknya pengaruh yang sangat rentan terhadap kedudukan suatu negara. Realitas perbedaan kekuatan negara pada era globalisasi telah membuat negara ”kecil atau lemah” makin sulit menghindari kondisi saling ketergantungan yang cenderung merugikan negara yang lemah/kecil. Ketergantungan itu meliputi  komponen, seperti: tingkat dan kualitas perdagangan, kepentingan geografis dan geostrategis, tingkat perkembangan budaya dan teknologi, perbedaan ekonomi dan derajat ekslusivitas sistem ekonomi negara dan konstelasi politik kekuatan Negara-negara besar.


                         
                                    
   

www:blogorgenesdeal.com



TUGAS  ARTIKEL  CIVICS

    PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG INFOARMASI DI INDONESIA
    
  Oleh    :

 Nama              :  Orgenes   Deal
 NIM               :  12.02.0093
 Prodi              :  IKOM (teknik informatika )
 Mata kuliah    :  CIVICS



UNIKA UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG  
                                ANGKATAN 2012/2013      


     Menurut saya pandangan realita Pada saat ini perkembangan teknologi internet mulai merambah ke Indonesia, baik dalam kepentingan menjadi konsumen maupun sebagai produsen. Perlindungan hukum atas transaksi melalui internet menjadi sangat diperlukan. Kita sepantasnya mendukung upaya penegakan hukum di bidang teknologi internet ini. Meski penetrasi internet masih terbilang kecil dibandingkan negara tetangga di Asia Pasifik, namun untuk era perdagangan bebas Indonesia adalah pasar yang potensial. baik sebagai subyek maupun obyek. Untuk itu perlindungan hukum kepada konsumen pun hendaknya dapat diakomodasikan oleh perundang-undangan. Dalam pemanfaatan teknologi ini pun perlu diatur oleh undang-undang sehingga tidak terjadi penyimpangan teknologi yang akhirnya merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia pada khususnya dalam segala bidang. Belajar dari pengalaman negara- negara lain yang sudah terlebih dahulu merancang dan menerapkan undang-undang mengenai teknologi informasi, Indonesia perlahan-lahan menuju tahap itu.

     Untuk bekerjasama antara kalangan profesional, hukum dan pemerintah perlu diadakan untuk pembentukan undang-undang yang mengatur kehidupan teknologi informasi di Indonesia. Beberapa saat ini penulis telah mengikuti diskusi, pembicaraan dan telah membaca draft rancangan undang-undang mengenai pemanfaatan teknologi informasi, dan juga draft rancangan undang- undang yang mengatur transaksi elektronik dan tanda tangan elektronik (digital), termasuk naskah-naskah lainnya mengenai undang-undang dunia cyber ini seperti RUU tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE) dan juga RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-TPTI). Nantinya kedua RUU ini dapat saling melengkapi, ataupun dilebur menjadi satu, yang sebelumnya disempurnakan dengan mendengar usulan atau tanggapan dari beberapa kalangan seperti akademisi, profesional ataupun perusahaan TI yang terkait agar produk undang-undang yang mengatur kehidupan teknologi informatika di negara kita dapat mengakomodir hal-hal penting dari teknologi ini.

     Di ruang lingkup dari undang-undang yang akan dibentuk hendaknya dapat mengakomodir seluruh permasalahan yang mungkin timbul dari penyalahgunaan teknologi informasi. Produk undang-undang itu sendiri diharapkan dapat meliputi masing-masing sub-masalah dari teknologi informasi sehingga memungkinkan adanya beberapa produk undang-undang yang saling melengkapi satu dengan lainnya. Perlindungan hukum itu meliputi pemanfaatan teknologi digital. perlindungan atas data dan informasi beserta hak aksesnya, perlindungan atas hak kekayaan intelektual, perlindungan terhadap konsumen internet banking, perlindungan terhadap anak-anak sebagai obyek yang bertentangan dengan hokum dan etika moral, dan pencegahan pornografi di dunia internet. Ruang lingkup atau sub-masalah dalam teknologi informatika yang nantinya dapat dibuat perundang- undangannya dapat diklasifikasikan antara lain menjadi peraturan mengenai transaksi elektronik, peraturan mengenai informasi elektronik, peraturan mengenai hak atas kekayaan intelektual, peraturan mengenai kejahatan komputer dan perlindungan hak-hak konsumen.

     Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang
luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses  penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku di NKRI.

     Saat ini terjadi masalah bagian bidang informasi dan teknologi di Negara kita karena banyak   pembajakan software di Indonesia memang marak terjadi. Begitu mudah software bajakan didapatkan dan dengan harga yang sangat terjangkau. Penggunaan software bajakan di Indonesia pun diyakini akan meningkat. Pasar yang semakin besar menjadi faktor yang paling utama melonjaknya kerugian ini. Bentuk-bentuk pelanggaran atas suatu software dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah pemalsuan yaitu dengan menjual software-software bajaka

dalam bentuk CD ROM.Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pembajakan software adalah mahalnya software yang asli. pembajakan software termasuk kedalam pelanggaran hak cipta. Indonesia memiliki Undang-Undang yang dapat menjerat pembajak software yang termasuk dalam pelanggaran hak cipta yang biasa disebut Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), yaitu pasal 1 Butir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 1982 tentang hak cipta, yang menyatakan bahwa program komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu. Menurut pasal 2 ayar 1 UUHC, hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hak ciptanya maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Atas pelanggaran Hak Cipta, maka pelaku pembajakan software ini dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun atau denda maksimum 100 juta rupiah. Penegakan hukum di bidang software ini memeng mempunyai dampak yang baik, karena dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia internasional. Meskipun Indonesia telah mempunyai Undang-Undang tentang hak cipta, akan tetapi kasus pembajakan software ini masih akan terus berlanjut dan akan sulit untuk dituntaskan.
                                                                                            
      UUD 1945  Menurut saya  saat ini    hukum  semakin bertumpu pada dimensi bentuk yang menjadikannya formal dan procedural, maka sejak itu pula bermunculan  perbedaan antara keadilan formal atau keadilan menurut  hukum disatu  pihak dan keadilan sejati atau keadilan substansial di pihak lain. Dengan adanya dua macam dimensi keadilan tersebut, maka kita dapat melihat bahwa dalam praktiknya hukum itu ternyata dapat digunakan untuk menyimpangi keadilan subsatansial. Penggunaan hukum yang demikian itu tidak berarti melakukan pelanggaran hukum,nya sendiri ,sedangkan yang disisi lain  juga  semata-mata menunjukkan bahwa hukum itu dapat digunakan  untuk mengukumkan masyarakat kecil , speerti masyakarat kecil ada ambil  sayurnya tetangga, curia yam,curi pisang dll, itu pemerintah dianggap pelanggaran padahal yang banyak korupsi adalah pejabat sendiri , seperti DPR, PEJABAT-PEJABAT, BESAR LAINYA  maka yang haurus di ubah adalah   aturan pemerintah di Negara kita di Indonesia ,karena itu menurut saya pemerintahan yang tidak adil. Dan  tidak sejaterah ,seharusnya hukum itu bertujuan  untuk   MENGATUR  DALAM MASYARAKAT kecil mapun masyarakat kalangan tinggi semua di seluruh NUSANTARA  dari sabang sampai merauke . itulah tujuan pengadilan yang sebenarnya.